KPU NGADA TETAPKAN JUMLAH MINIMUM DUKUNGAN DAN SEBARAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI NGADA 2020

Bajawa, 26/10/2019 KPU Kabupaten Ngada melaksanakan rapat pleno penetapan jumlah minimum dukungan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Ngada 2020
rapat pelno tersebut di hadiri 5 orang komisioner, sekretaris serta para kasubag.
dengan menetapkan syarat untuk maju melalui jalur perseorangan minimal memperoleh dukungan 10 % dari jumlah DPT pemilu 2019 yang kita ketahui bersama bahwa DPT pemilu 2019 yakni 107.427 pemilih
syarat minimum jalur perseorangan itu sebesar 10.743 E KTP yang tersebar paling sedikit di 7 kecamatan
yang mana tertuang dalam Keptusan KPU Ngada Nomor 69/HK.03.1-Kpt/5309/KPU-Kab/X2019 Tentang Jumlah Dukungandan Sebaran minimal peresyaratan pasangan calon perseorangan dalm Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngada tahun 2020.